BANDA ACEH - Gabungan tim khusus Direktorat Narkoba Polda Aceh dan Bareskrim Polri memusnahkan ladang ganja di dua wilayah di kabupatan Aceh Besar, Provinsi Aceh. Ladangan ganja seluas 9 hektare berada di dua wilayah pegunungan Indrapuri dan Montasik.
Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sartijo mengatakan bersama Bareskrim Polri pihaknya memusnahkan 3 hektre ladang ganja di pegunungan Babah Rimba Kecamatan Indrapuri dan 6 hektare di pegunungan Cot Sibatee, Kecamatan Indrapuri. Kedua lokasi ini ditempuh dengan berjalan kaki dari jarak tempat pemberhentian mobil.
Pemusnahan Ladang Ganja di Aceh (foto: Anggota Ditnarkoba Polda Aceh)
(Baca Juga: Pengiriman Ganja Kering 100 Kg di Aceh Digagalkan)
Di pegunungan Indrapuri tanaman ganja yang dimusnahkan berjumlah 15.000 batang berumur sekira 2 sampai 3 bulan dengan tinggi batang 1 sampai 1,5 Meter. Sementara di Montasik berjumlah 30.000 ribu batang, dengan usia tanam yang sama dan tinggi batang 1 sampai 2 meter.