"Pemantaun dapat dilakukan baik secara terbuka, kepatuhan mengikuti ketentuan hukum acara dalam persidangan, maupun tertutup yaitu perilaku di luar persidangan," jelasnya.
Farid berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak independen dan tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun. Dalam proses hukum kasus ini, KPK juga ditantang untuk tidak tebang pilih dalam mengusut keterlibatan politisi tertentu.
(Baca juga: KPK: Tersangka Baru Korupsi E-KTP Kemungkinan dari Swasta)
"Jangan terpengaruh intervensi manapun, dalam maupun luar. Independen juga tidak berarti mengabaikan perhatian publik dan perkembangan hukum. Kepada publik kami ajak untuk tetap fokus pada upaya hukum dan menghormati proses tersebut sesuai dengan proporsinya," ujar Farid.
(Ulung Tranggana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.