Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Kakak Andi Narogong Terkait Penyelidikan Baru Kasus E-KTP

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 02 Januari 2018 |19:13 WIB
KPK Periksa Kakak Andi Narogong Terkait Penyelidikan Baru Kasus E-KTP
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap kakak dari terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Dedi Priyono dalam kasus korupsi e-KTP. Pemeriksaan Dedi sendiri tak tertulis dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis penyidik lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pemeriksaan itu dilakukan untuk mengembangkan penyelidikan baru dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap salah seorang swasta Dedi Priyono untuk kepentingan pengembangan kasus e-KTP terkait dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat sehingga perlu pendalaman," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2017).

(Baca Juga: JPU KPK Ajukan Banding Atas Vonis Terdakwa Korupsi E-KTP Andi Narogong)

Lembaga antikorupsi saat ini memang membuka kembali penyelidikan kasus korupsi e-KTP. Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka, yakni Irman, Sugiharto, Markus Nari, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudiardja dan Setya Novanto.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement