JAKARTA - Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Andi Narogong sendiri divonis delapan tahun penjara subsidair enam bulan dengan denda Rp1 miliar, karena terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP sehingga merugikan negara Rp,2,3 triliun.
"JPU telah menyatakan banding untuk putusan pengadilan tipikor dengan terdakwa Andi Agustinus (Andi Narogong)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2017).
(Baca: Menatap Optimis Penuntasan Kasus Korupsi E-KTP di 2018)
Banding tersebut, kata Febri untuk mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak lain secara bersama-sama dalam kasus megakorupsi bernilai proyek Rp5,9 triliun itu.
"Dalam proses banding ini yang menjadi fokus JPU adalah penerapan hukum,terutama terkait dengan pihak-pihak yang melakukan korupsi bersama-sama dan penerapan hukum Pasal 2 dan Pasal 3," papar Febri.
Febri berharap dengan adanya pengajuan banding ini, akan semakin menguatkan bukti dan fakta lainnya guna membongkar kasus korupsi e-KTP.