Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

JPU KPK Ajukan Banding Atas Vonis Terdakwa Korupsi E-KTP Andi Narogong

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 02 Januari 2018 |18:16 WIB
JPU KPK Ajukan Banding Atas Vonis Terdakwa Korupsi E-KTP Andi Narogong
Andi Narogong (Foto: Antara)
A
A
A

 (Baca juga: Korupsi E-KTP, Andi Narogong Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar)

"Diharapkan nanti dalam proses yang sedang berjalan Irman dan Sugiharto juga sedang berjalan dan andi Narogong banding sudah, ini akan menguatkan satu sama lain dalam bongkar kasus e-KTP ini," ucap Febri.

Dalam kasus korupsi ini, Andi Narogong dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1)‎ ke-1 KUHP.

 

(Ulung Tranggana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement