Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi E-KTP, Andi Narogong Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 21 Desember 2017 |16:47 WIB
Korupsi E-KTP, Andi Narogong Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Sidang kasus e-KTP dengan agenda vonis Andi Narogong (Arie DS/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong delapan tahun penjara terhadap, karena terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP sehingga merugikan negara Rp,2,3 triliun.

Andi Narogong yang berperan sebagai pengatur tender proyek e-KTP, juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar atau menggantikannya dengan hukuman enam bulan kurungan.

Hakim menyatakan, Andi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan e-KTP pada 2011-2013. Kerugian negara Rp2,3 triliun.

"Menjatuhkan vonis selama delapan tahun ‎dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-Butar dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).

Andi Narogong (Antara)

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pada sidang sebelumnya meminta hakim menghukum terdakwa Andi Narogong delapan tahun bui dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement