JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong delapan tahun penjara terhadap, karena terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP sehingga merugikan negara Rp,2,3 triliun.
Andi Narogong yang berperan sebagai pengatur tender proyek e-KTP, juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar atau menggantikannya dengan hukuman enam bulan kurungan.
Hakim menyatakan, Andi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan e-KTP pada 2011-2013. Kerugian negara Rp2,3 triliun.
"Menjatuhkan vonis selama delapan tahun dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-Butar dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).
Andi Narogong (Antara)
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pada sidang sebelumnya meminta hakim menghukum terdakwa Andi Narogong delapan tahun bui dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.