Majelis hakim menyatakan, hal-hal yang memberatkan vonis terhadap Andi di antaranya karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Tidak hanya itu, perbuatan Andi juga dilakukan terstruktur, sistem, dan masif sehingga menimbulkan kerugian yang besar. Perbuatan Andi juga telah menyengsarakan masyarakat karena sulit mendapatkan e-KTP.
Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa yakni, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berterus terang selama persidangan. Kemudian, dia juga telah mengembalikan uang hasil korupsinya.
Andi Narogong dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Salman Mardira)