JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding terhadap vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, bahwa banding Andi Narogong tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk menjerat pihak-pihak lain yang secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP.
"Dalam proses banding ini yang menjadi fokus JPU adalah penerapan hukum, terutama terkait dengan pihak-pihak yang melakukan korupsi bersama-sama dan penerapan hukum di Pasal 2 dan 3," kata Febri melalui pesan singkatnya, Rabu (3/1/2017).
Sebelumnya, Andi Narogong sendiri divonis delapan tahun penjara subsidair enam bulan kurungan dengan denda Rp1 miliar, karena terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP sehingga merugikan negara Rp,2,3 triliun.