Dalam surat dakwaan Ganjar Pranowo disebut menerima suap sebesar 520.000 dollar AS, sedangkan Melchias Marcus Mekeng selaku Ketua Badan Anggaran DPR ketika itu. Mekeng disebut menerima uang 1,4 juta dollar AS. Namun, keduanya membantah hal tersebut.
(Baca juga: Akankah Kasus E-KTP Tuntas di 2018?)
Dalam kasus ini, tersangka Markus Nari diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggara e-KTP.
Terhadap Markus, KPK menyangkakan Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Nomor 31 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Salman Mardira)