Atas perbuatannya, Nofel didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terdakwa Nofel Hasan mengaku menerima seluruh isi dakwaan jaksa penuntut KPK. Dia tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan. Namun, Nofel memohon kepada hakim untuk mengajukan justice collaborator, agar ia bisa bekerjasama dengan penyidik mengusut habis kasus tersebut.
"Saya dan kuasa hukum tidak akan melakukan eksepsi, tapi akan ajukan justice collaborator," ujar Nofel usai dengarkan dakwaan jaksa penuntut.
(Salman Mardira)