JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Evita Nursanty, mengapresiasi pengangkatan dan pelantikan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Djoko Setiadi, termasuk pengoperasian mesin sensor konten negatif mulai 3 Januari 2018 ini.
Menurut Evita, pelantikan ini menjadi momentum penting karena selama ini publik sudah menunggu gebrakan baru dalam menghadapi kejahatan siber maupun tantangan persandian yang makin kompleks.
“Kita berharap BSSN segera bergerak cepat untuk pembenahan internal di satu sisi, dan disisi lain membangun badan baru ini lebih kuat, disegani dan mendapat kepercayaan publik. Apalagi kedudukannya saat ini langsung di bawah presiden,” kata anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
(Baca juga: Pengamat Intelijen: Kepala BSSN yang Baru Harus Paham Nomenklatur)
Dikatakan, BSSN mempunyai tugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber. Dengan fungsinya antara lain penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, koordinasi bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi ecommerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.

Evita sendiri tidak melihat adanya persoalan terkait dasar hukum pembentukan BSSN, sebab sama seperti badan-badan pemerintah non-kementerian lainnya yang dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 53 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah melalui Perpres No 133 Tahun 2017 tentang Perubahan Perpres Nomor 53 Tahun 2017 tentang BSSN, BSSN dibentuk presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan sesuai Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945.
“Jadi menurut saya tidak ada persoalan di sana, sama seperti badan lain seperti Badan Ekonomi Kreatif maupun Badan Informasi Geospasial,” ujar Evita Nursanty.
(Baca juga: Kepala BSSN: Kalau Hoax Membangun Silakan Saja, Jangan Terlalu Protes)
Meski begitu, jika ingin memiliki kaitan dengan undang-undang, Evita setuju saja apabila mengenai BSSN ini bisa nanti diatur secara khusus dengan melakukan perubahan di draft RUU tentang Persandian yang memang sudah masuk ke dalam daftar Prolegnas 2015-2019 di DPR RI.
“Karena kebetulan RUU Persandian masuk Prolegnas maka sebaiknya soal BSSN juga diakomodasi di sana. Tapi proses ini sama sekali tidak menghalangi pembentukan BSSN yang sudah bisa berjalan saat ini,” sambungnya.