Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Olly Dondokambey, Mirwan Amir, dan Tamsil Linrung Dipanggil KPK Terkait Korupsi E-KTP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 04 Januari 2018 |10:57 WIB
Olly Dondokambey, Mirwan Amir, dan Tamsil Linrung Dipanggil KPK Terkait Korupsi E-KTP
Ilustrasi. Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga politikus terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, hari ini, Kamis (4/1/2018).

Tiga politikus yang bakal diperiksa KPK tersebut yakni, Olly Dondokambey, Mirwan Amir, dan Tamsil Linrung.‎ Ketiganya akan digali keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk terangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (4/1/2018).

Baca: Periksa Setya Novanto, KPK Telusuri Keterlibatan Pihak Lain di Korupsi e-KTP

Ketiga nama tersebut sempat disebut-sebut sebagai pihak yang turut kecipratan‎ uang panas proyek e-KTP dalam dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Namun, ketiganya sempat membantah soal penerimaan uang panas itu.

Olly Dondokambey Bersaksi untuk Kasus E-KTP

‎Olly sendiri disebut menerima uang sebesar 12 juta Dollar Amerika Serikat saat menjabat anggota Badan Anggaran (Banggar) dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Sedangkan politikus Partai Demokrat Mirwan Amir, disebut-sebut menerima uang panas proyek e-KTP sebesat 12 juta Dollar Amerika Serikat. Uang tersebut diduga ‎berasal dari pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Simak: Hilangnya Nama Politikus di Perkara E-KTP Jadi 'Senjata' Setnov Batalkan Dakwaan

Terakhir, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tamsil Linrung diduga menerima uang korupsi e-KTP sejumlah 700 ribu Dollar Amerika Serikat. Namun, keempatnya kompak membantah telah menerima uang itu.

Sejauh ini, KPK baru menjerat enam orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Keenam orang tersebut yakni, Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; dan Setya Novanto.

Dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kemudian, untuk Setya Novanto ‎masih dalam proses persidangan.

Sementara itu, Anang Sugiana Sudihardjo dan Markus Nari masih dalam proses penyidikan di KPK. Keenamnya diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement