JAKARTA - General Manager (GM) PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Purbaleunyi, Setia Budi didakwa menyuap Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto oleh Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setia Budi didakwa menyuap Sigit dengan memberikan satu unit Motor Gede (Moge) merk Harley Davidson Sportster serta memberikan fasilitas hiburan malam di Karaoke Las Vegas Semanggi pada rentang waktu Agustus 2017.
"Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut," kata Jaksa Afni Carolina saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2017).
(Baca: Usut Kasus Suap Motor Gede, KPK Panggil Dua Pegawai BPK)
Menurut Jaksa Afni, suap tersebut diberikan Setia Budi kepada Sigit untuk merubah temuan terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga.
"Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya," terangnya.
Awalnya, pada 3 April 2017, tim pemeriksa BPK yakni, Sigit Yugoharto dengan jajaran Direksi dan manajemen PT Jasa Marga melakukan pertemuan di Kantor Pusat PT Jasa Marga, TMII, Jakarta Timur.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh penanggung jawab tim pemeriksa BPK, Dadang Ahmad Rifai yang bermaksud akan menyampaikan metode, tujuan, jadwal dan periode pemeriksaan yang dilakukan BPK.
(Baca juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan Sigit Yugoharto, Auditor BPK Tersangka Suap Moge)
"Akhirnya ditunjuk Laviana Sri Hardini (sebagai PIC dari Jasa Marga) untuk penyerahan dokumen maupun data kepada tim pemeriksa BPK dilakukan satuan pengawas internal (SPI)," kata Jaksa Afni.
Selanjutnya, Sigit Yugoharto kembali mengadakan pertemuan dengan utusan dari Jasa Marga yakni Laviana Sri Hardini serta tim pemeriksa BPK di Kantor Pusat PT Jasa Marga.
Pertemuan tersebut untuk menjelaskan adanya temuan kelebihan pembayaran dalam pelaksanaan pengerjaan Scrapping, Filling, Overlay (SFO) PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi tahun 2015 - 2016.
"Untuk itu tim pemeriksa BPK meminta PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi memberikan tanggapan dengan menyiapkan dokumen pendukungnya," kata jaksa.
Kemudian, Sigit bertemu dengan Deputi GM Maintenance Service Management PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Saga Hayyu Suyanto Putra serta beberapa pejabat PT Jasa Marga untukmemberikan arahan agar temuan tersebut dikawal.
"Pada 11 Agustus 2017 saat Saga Hayyu bertemu dengan Sigit Yugoharto di Hotel Best Western Premier The Hive Jakarta Timur, Sigit Yugoharto meminta Saga Hayyu mengecek 1 unit sepeda motor Harley Davidson seharga Rp 95 juta di Lapas Sukamiskin Bandung sekaligus membayarkan uang mukanya," kata Jaksa Afni.
Saga Hayyu pun melaporkan permintaan atau arahan Setia Budi tersebut kepada Setia Budi. Mendengar permintaan itu, Setia Budi menginstruksikan agar Sagga Hayyu menindaklanjuti permintaan Sigit Yugoharto.
"Namun Saga Hayyu tidak menindaklanjuti permintaan Sigit Yugoharto dan Saga Hayyu justru meminta agar Sigit Yugoharto menghubungi Setia Budi terkait motor Harley Davidson. Terdakwa Setia Budi kemudian menyanggupi," terangnya.
Atas perbuatannya, Setia Budi didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Ulung Tranggana)