"Kita menindaklanjuti temuan BPK, diputus bahwa pihak Sumber Waras tidak bisa mengembalikan kerugian negara Rp191 miliar. Jadi sekarang dalam proses pembatalan. Final pembatalannya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, kemarin.
Politikus Partai Gerindra itu mengaku telah menginstruksikan Biro Hukum untuk melakukan kajian ihwal keputusan tersebut. Namun sayangnya, ia tak memberikan penjelasan secara rinci kapan hasil penelitian itu keluar.
"Yang itu (pembatalan) harus menunggu kajian dari Biro Hukum. Nanti Biro Hukum, masih di Biro Hukum," terang Sandiaga.
Sekadar informasi, pengadaan lahan RS Sumber Waras menjadi polemik setelah BPK mengeluarlan hasil audit investigasi yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 191 miliar. Kegiatan tersebut sempat diselidiki oleh KPK, namun dinyatakan tak terindikasi dugaan korupsi.
(Ulung Tranggana)