JAKARTA - Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, Yayan Yuhana mengatakan belum menerima intruksi dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan ihwal pembatalan pengadaan lahan RS Sumber Waras.
"Belum, saya belum dapat arahan itu (Pembatalan jual-beli RS Sumber Waras). Belum ada rapat khusus saya diundang terkait dengan yang Sumber Waras," kata Yayan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/1/2018)
(Baca: Pemprov DKI Batalkan Pengadaan Lahan RS Sumber Waras)
Meski begitu, Yayan akan menyiapkan kajian terkait pembatalan tersebut. Itu sebagai upaya pihaknya bila sewaktu-waktu Anies-Sandi membutuhkannya.
"Kan prinsipnya waktu jual beli kan ada perjanjian antara pihak yang membeli dan yang menjual. Kalau salah satu pihak ada yang ingin batal, tapi pihak lainnya tidak bisa menerima, ya bisa melalui pengadilan," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta membatalkan pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Hal itu karena pihak Sumber Waras hingga kini menyatakan kalau tak sanggup untuk mengembalikan dana sebesar Rp191 miliar.
(Baca juga: Wagub DKI: RS Sumber Waras Tak Bisa Kembalikan Uang Rp191 Miliar)
"Kita menindaklanjuti temuan BPK, diputus bahwa pihak Sumber Waras tidak bisa mengembalikan kerugian negara Rp191 miliar. Jadi sekarang dalam proses pembatalan. Final pembatalannya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, kemarin.
Politikus Partai Gerindra itu mengaku telah menginstruksikan Biro Hukum untuk melakukan kajian ihwal keputusan tersebut. Namun sayangnya, ia tak memberikan penjelasan secara rinci kapan hasil penelitian itu keluar.
"Yang itu (pembatalan) harus menunggu kajian dari Biro Hukum. Nanti Biro Hukum, masih di Biro Hukum," terang Sandiaga.
Sekadar informasi, pengadaan lahan RS Sumber Waras menjadi polemik setelah BPK mengeluarlan hasil audit investigasi yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 191 miliar. Kegiatan tersebut sempat diselidiki oleh KPK, namun dinyatakan tak terindikasi dugaan korupsi.
(Ulung Tranggana)