PONTIANAK - Asep Leman, warga Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat yang memperdagangkan orangutan, divonis kurungan penjara selama delapan bulan oleh Majelis Hakim dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Rabu 3 Januari 2018, kemarin.
Selain itu, Asep juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 juta. Jika tidak dipenuhi, akan diganti dengan hukuman dua bulan kurungan.
Hukuman yang dijatuhkan Ketua Hakim Sutarjo beserta Hakim Anggota Mohamad Indarto dan Riya Novita ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wiwik Anggraini yang selama sembilan bulan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana. "Terdakwa secara sengaja menyimpan, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup," kata Sutarjo dalam persidangan.
Vonis terhadap Asep sesuai dengan Pasal 40 Ayat 2 jo Pasal 21 Ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.