Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bandar Narkoba Kendalikan Bisnis Sabu dari Balik Jeruji Lapas

CDB Yudistira , Jurnalis-Kamis, 04 Januari 2018 |03:29 WIB
  Bandar Narkoba Kendalikan Bisnis Sabu dari Balik Jeruji Lapas
foto: Illustrasi Okezone
A
A
A

Dari pengakuan tersangka, biasa melakukan transaksi kepada kalangan umum.

"Ya kalangan umum, siapa saja. Pelajar, mahasiswa, pegawai swasta dan sebagainya," ujar dia.

Atas perbuatan tersangka AR ini, dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan 114 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika "Tersangka terancam hukuman paling lama dua puluh tahun penjara," tandas Haryo. Saat ini satu orang yang masih diburu, yakni DS sebagai pemasok barang narkoba ke AR.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement