BANDUNG - Pengendalian narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), sudah menjadi, rahasia umum. Para bandar, serasa lebih leluasa mengedarkan narkoba di dalam lapas.
Namun begitu, polisi terus melakukan upaya pencegahan dan penangkapan terus-menerus terhadap para jaringan pengedar narkoba di dalam lapas.
Seperti halnya yang baru-baru ini, dilakukan Satres Narkoba Polrestabes Bandung yang mengamankan kaki tangan seorang bandar yang telah menjalani masa hukuman di dalam Rumah Tahanan (Rutan).
Ialah AR (24), di bekuk polisi, saat akan mengedarkan narkoba jenis sabu. Dirinya tidak dapat mengelak saat petugas menggeledah dirinya dan mendapatkan sabu-sabu.