Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kenakan Rompi Oranye, Bupati Hulu Sungai Tengah Resmi Jadi Tahanan KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 05 Januari 2018 |17:10 WIB
Kenakan Rompi Oranye, Bupati Hulu Sungai Tengah Resmi Jadi Tahanan KPK
Bupati Hulu Tengah Abdul Latif saat keluar dari Gedung KPK (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

Setelah itu, Latif tidak menggubris beberapa pertanyaan awak media dan langsung masuk kedalam mobil tahanan KPK untuk menjalani masa hukumannya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Bupati Hulu Sungai Tengah tersebut ditahan di Rumah Tahanan KPK, di belakang Gedung Merah Putih. Dia akan menjalani masa penahanan pertamanya selama 20 hari.

"ALA ditahan 20 hari pertama di Rutan KPK," kata Febri saat dikonfirmasi terpisah.

Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan pengerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, tahun anggaran 2017.

Selain Abdul Latif, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiga tersangka lainnya tersebut yakni, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani; Direktur Utama (Dirut) PT Sugriwa Agung, Abdul Basit; serta Dirut PT Menara Agung, Donny Winoto.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement