Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kenakan Rompi Oranye, Bupati Hulu Sungai Tengah Resmi Jadi Tahanan KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 05 Januari 2018 |17:10 WIB
Kenakan Rompi Oranye, Bupati Hulu Sungai Tengah Resmi Jadi Tahanan KPK
Bupati Hulu Tengah Abdul Latif saat keluar dari Gedung KPK (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

 (Baca juga: KPK Sita Uang Pecahan Rupiah & Dollar dari Bupati Hulu Sungai Tengah)

Sebagai pihak yang diduga penerima uang suap, Abdul Latif, Abdul Basit, dan Fauzan Rifani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, Donny Winoto disangkakan melanggar Pasal ayat (1)‎ huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP‎.‎

(Ulung Tranggana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement