(Baca juga: Harta Kekayaan Bupati Hulu Sungai Tengah yang Terjaring OTT Mencapai Rp41 Miliar)
Sebagai pihak yang diduga penerima uang suap, Abdul Latif, Abdul Basit, dan Fauzan Rifani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Baca juga: KPK Tangkap 6 Orang Termasuk Bupati Hulu Sungai Tengah di Dua Lokasi)
Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, Donny Winoto disangkakan melanggar Pasal ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Usai resmi berstatus tersangka, Abdul Latif Cs langsung mengenakan rompi tahanan dan ditahan KPK untuk proses penyidikan.
(Salman Mardira)