Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK: Bupati Hulu Sungai Tengah Dijatah Rp3,6 Miliar dari Proyek Rumah Sakit

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 05 Januari 2018 |19:02 WIB
KPK: Bupati Hulu Sungai Tengah Dijatah Rp3,6 Miliar dari Proyek Rumah Sakit
KPK memperlihatkan hasil OTT Bupati Hulu Sungai Tengah (Heru/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai. Abdul Latif diduga dijanjikan komitmen fee 7,5 persen dari nilai proyek itu atau Rp3,6 miliar.

"Dugaan komitmen fee proyek ini adalah 7,5 persen atau sekitar Rp3,6 miliar," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018).

‎Agus menjelaskan, pihaknya telah memantau komunikasi antara sejumlah pihak terkait pengerjaan proyek rumah sakit itu. Dalam komunikasi tersebut, diduga ada pembahasan fee atau jatah dari sejumlah pihak untuk Bupati Hulu sungai Tengah dan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Barabai.

"Termasuk adanya informasi devisit lebih dari Rp50 miliar," sambung Agus.

Untuk melancarkan proyek rumah sakit tersebut, sejumlah pihak diduga menjanjikan Bupati Hulu Sungai Tengah akan memberikan proyek ‎yang lebih besar di tahun 2018. Proyek besar yang dijanjikan tersebut yakni pembangunan Unit Gawat Darurat (UGD).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement