JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai. Abdul Latif diduga dijanjikan komitmen fee 7,5 persen dari nilai proyek itu atau Rp3,6 miliar.
"Dugaan komitmen fee proyek ini adalah 7,5 persen atau sekitar Rp3,6 miliar," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018).
Agus menjelaskan, pihaknya telah memantau komunikasi antara sejumlah pihak terkait pengerjaan proyek rumah sakit itu. Dalam komunikasi tersebut, diduga ada pembahasan fee atau jatah dari sejumlah pihak untuk Bupati Hulu sungai Tengah dan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Barabai.
"Termasuk adanya informasi devisit lebih dari Rp50 miliar," sambung Agus.
Untuk melancarkan proyek rumah sakit tersebut, sejumlah pihak diduga menjanjikan Bupati Hulu Sungai Tengah akan memberikan proyek yang lebih besar di tahun 2018. Proyek besar yang dijanjikan tersebut yakni pembangunan Unit Gawat Darurat (UGD).