Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mengintip Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2018

Mengintip Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2018
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA – Pilkada Serentak 2018 akan digelar di 171 daerah yang terdiri dari 13 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten. Dalam waktu dekat, para bakal calon kepala daerah akan mendaftarkan pencalonannya di KPUD masing-masing.

Berdasarkan dari Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017, pendaftaran calon akan dibuka mulai 8 hingga 10 Januari 2018. Para calon dari partai politik maupun perseorangan (independen) bersiaplah mendaftar!

(Baca juga: Setelah Keok di Jakarta, Djarot Tantang Edy Rahmayadi di Pilgub Sumut)

Sebelumnya, KPU sudah membuka pendaftaran terhadap pasangan dari calon perseorangan (independen) mulai 22 November sampai 11 Desember 2017. Tak semua lolos, karena ada juga yang gagal akibat tak cukup dukungan dan persyaratan.

Berikut tahapan Pilkada Serentak 2018:

8–10 Januari 2018

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement