JAKARTA – Pilkada Serentak 2018 akan digelar di 171 daerah yang terdiri dari 13 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten. Dalam waktu dekat, para bakal calon kepala daerah akan mendaftarkan pencalonannya di KPUD masing-masing.
Berdasarkan dari Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017, pendaftaran calon akan dibuka mulai 8 hingga 10 Januari 2018. Para calon dari partai politik maupun perseorangan (independen) bersiaplah mendaftar!
(Baca juga: Setelah Keok di Jakarta, Djarot Tantang Edy Rahmayadi di Pilgub Sumut)
Sebelumnya, KPU sudah membuka pendaftaran terhadap pasangan dari calon perseorangan (independen) mulai 22 November sampai 11 Desember 2017. Tak semua lolos, karena ada juga yang gagal akibat tak cukup dukungan dan persyaratan.
Berikut tahapan Pilkada Serentak 2018:
8–10 Januari 2018