Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Penyebar Berita Fitnah Terhadap Anggota DPR RI

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 06 Januari 2018 |11:02 WIB
Polisi Tangkap Penyebar Berita Fitnah Terhadap Anggota DPR RI
Ilusrasi berita hoax (Foto: Okezone)
A
A
A

"Saya mengapresiasi kinerja direktorat cyber bareskrim polri yg sangat cepat dan profesional menangani kasus ini. dimana perbuatan yang dilakukan pelaku itu mencemarkan nama baik dan menjatuhkan harkat martabat orang, dan kejadian ini juga merupakan pembelajaran bagi siapapun yang akan melakukan penyebaran berita di media yang sumbernya tidak valid," papar dia dalam kesempatan yang sama.

Mulyadi menduga, pemuatan berita bohong tersebut diduga bertujuan untuk merusak nama baiknya dengan tujuan agar masyarakat yang tidak baik terhadap dirinya. Padahal, menurut dia dampak dari pemberitaan palsu itu sangat merugikan pihaknya.

"Mengambil langkah hukum terhadap pelaku ini baru satu yang ditangkap saya minta diusut sampai tuntas apabila ada lagi pelakunya, Yang saya indikasikan diviralkan, tentu ini berita bohong saya akan mengambil tindakan penegakan hukum," kata Mulyadi.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakaan Pasal 45 ayat 3 Jo 27 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukum 4 tahun penjara.

(Mufrod)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement