Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sita Dokumen Pencairan Dana Suap Bupati Hulu Sungai Tengah

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 06 Januari 2018 |18:04 WIB
KPK Sita Dokumen Pencairan Dana Suap Bupati Hulu Sungai Tengah
KPK memperlihatkan hasil OTT Bupati Hulu Sungai Tengah (Heru/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi dokumen pencairan dana dugaan suap untuk Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif. Dokumen tersebut disita dari beberapa lokasi di Hulu Sungai Tengah, hari ini.

"Sejauh ini telah disita dokumen-dokumen proyek dan pencairan dana serta dokumen perusahaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (6/1/2018).

Awalnya, tim penyidik melakukan penggeledahan di empat lokasi di daerah Hulu Sungai Tengah untuk mengumpulkan sejumlah alat bukti. Dari empat tempat yang digeledah, tim penyidik mengantongi sejumlah alat bukti tersebut.

Adapun, empat lokasi yang digeledah KPK pada hari ini yaitu, Kantor pribadi Bupati; Kantor Bupati; Rumah Dinas (Rumdin) Bupati; dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri, Barabai, Kalimantan Selatan.

 

Abdul Latif di KPK (Heru/Okezone)

"Penggeledahan dilakukan sejak siang tadi tim langsung bergerak lakukan di empat lokasi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah," terangnya.

‎Febri menambahkan, penyidik tidak hanya melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti, mereka juga melakukan pemantauan terhadap sejumlah mobil mewah milik Bupati Abdul Latif.

"Sedangkan sejumlah mobil mewah yang ditemukan di garasi rumah Bupati, tim sedang mencermati di lapangan," pungkasnya.

(Baca juga: Harta Kekayaan Bupati Hulu Sungai Tengah yang Terjaring OTT Mencapai Rp41 Miliar)

‎KPK sendiri sedang mengembangkan dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif. Sebab, Abdul Latif diduga sengaja menggunakan perusahaannya untuk menampung uang suap.

Abdul Latif sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri, Barabai, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2017.

(Baca juga: KPK: Bupati Hulu Sungai Tengah Dijatah Rp3,6 Miliar dari Proyek Rumah Sakit)

Selain Abdul Latif, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiga tersangka lainnya tersebut yakni, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani; Direktur Utama (Dirut) PT Sugriwa Agung, Abdul Basit; serta Dirut PT Menara Agung, Donny Winoto.

Sebagai pihak yang diduga penerima uang suap, Abdul Latif, Abdul Basit, dan Fauzan Rifani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, Donny Winoto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1)‎ huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP‎.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement