Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Istri Auditor BPK Diduga Bakar Dokumen Penting Terkait Kasus Suap WTP Kemendes

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 08 Januari 2018 |16:36 WIB
Istri Auditor BPK Diduga Bakar Dokumen Penting Terkait Kasus Suap WTP Kemendes
Dua auditro BPK jalani sidang kasus dugaan suap opini WTP Kemendes PDTT di Pengadilan Tipikor, pada 18 Oktober 2017. (Ilustrasi, Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Istri dari Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli diduga telah membakar sejumlah dokumen penting pasca-suaminya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diyakini bahwa dokumen yang dibakar istri Ali Sadli itu diduga berkaitan dengan tindak pidana suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK terhadap laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun 2016.

Hal tersebut terkuak dalam sidang lanjutan Suap Predikat WTP Kemendes PDTT dengan terdakwa Ali Sadli dengan menghadirkan saksi Auditor BPK Yudy Ayodya.

"Tahu enggak ada dokumen-dokumen yang dibakar? Di dalam BAP saudara, saudara sempat bertanya kepada istrinya Ali Sadli, 'Bu dokumennya di mana, lalu dijawab sudah dibersihkan dan dibakar'. Apa maksudnya ini?," tanya Jaksa Penuntut KPK Ali Fikri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).

Mendengar pertanyaan itu, Yudy yang mengaku sebagai bawahan Ali Sadli itu tidak menampik dugaan pembakaran dokumen yang dilakukan istri Ali Sadli itu.

"Saat itu saya tanya, ada dokumen yang dibakar. Saya enggak tahu, katanya dibakar," ucap dia.

Diketahui sebelumnya, Ali Sadli didakwa dalam tiga pasal sekaligus, yaitu tindak pidana suap, gratifikasi‎, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam pasal gratifikasi, Ali Sadli menerima gratifikasi sebesar Rp10,5 miliar dan 80 Dollar Amerika Serikat dari sejumlah pihak dalam kurum waktu tiga tahun.

(Baca Juga: Terungkap Kode 'Ijo Royo-Royo' di Kasus Suap Pemulusan WTP Kemendes)

Dalam perkara suap, Ali Sadli didakwa menerima uang sebesar Rp40 juta untuk mem‎uluskan opini WTP laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.

‎Sementara untuk tindak pidana pencucian uang, Ali Sadli menyamarkan uang korupsi sebesar Rp10,5 miliar dan 80 ribu Dollar Amerika Serikat dengan cara membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan.

(Baca Juga: Sidang Kasus Suap WTP, Jaksa Cecar Pertemuan Sekjen Kemendes PDTT dengan Auditor BPK)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement