Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sandiaga Uno Sudah Memprediksi MA Batalkan Pergub Larangan Bermotor Ahok

Fahreza Rizky , Jurnalis-Senin, 08 Januari 2018 |18:52 WIB
Sandiaga Uno Sudah Memprediksi MA Batalkan Pergub Larangan Bermotor Ahok
Wagub DKI Sandiaga Salahudin Uno (Foto: Fahreza/Okezone)
A
A
A

Ia pun berkata putusan MA ini dapat‎ segera ditindaklanjuti untuk kemudian diterapkan kepada masyarakat. "Kalau dari MA sudah keluar ya harus kita percepat dan tindaklanjuti," jelas Sandiaga.

 (Baca juga: MA Batalkan Pergub Ahok Tentang Pelarangan Motor di Thamrin)

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat.‎ Pergub ini diterbitkan saat masa jabatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI.

Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan yang diajukan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar. Keduanya merasa dirugikan akibat Pergub Nomor 195 Tahun 2014 karena menilai aturan ini tidak memenuhi rasa keadilan dan persamaan kedudukan warga negara di mata hukum.

‎"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar," tulis putusan Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin dalam putusannya.

Majelis hakim menyatakan bahwa ‎Pasal 1 dan Pasal 3 di Pergub Nomor 195 Tahun 2014 telah bertentangan dengan Pasal 133 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang merupakan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement