JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahudin Uno mengaku telah memprediksi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Pergub ini diterbitkan saat masa jabatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. "Itu sudah terprediksi oleh kami," kata Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Senin (8/1/2018).
Politikus Gerindra itu berujar, putusan MA yang mencabut larangan bermotor di Jalan MH Thamrin mengembalikan rasa keadilan masyarakat yang selama ini tercerabut di era Ahok-Djarot.
"Karena itu mengembalikan rasa keadilan," ujar Sandiaga.
(Baca: MA Cabut Pergub Ahok soal Pelarangan Motor, Anies: Jakarta Milik Semuanya)
Dia menuturkan, saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah menunggu hasil kajian dari Dinas Bina Marga berkaitan dengan design jalan MH Thamrin pasca perapihan trotoar.