Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Daftar Ulang, 6 Bakal Paslon Perseorangan di Pilkada Mimika Belum Memenuhi Syarat

Saldi Hermanto , Jurnalis-Senin, 08 Januari 2018 |12:45 WIB
Daftar Ulang, 6 Bakal Paslon Perseorangan di Pilkada Mimika Belum Memenuhi Syarat
Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (foto: Okezone)
A
A
A

TIMIKA - Meski hari ini, Senin (8/1/2018), sejumlah bakal pasangan calon (paslon) dari jalur perseorangan melakukan pendaftaran ulang untuk ditetapkan menjadi paslon peserta Pilkada Serentak 2018 di Kabupaten Mimika, Papua, tetapi status kelengkapan administrasi untuk dukungan KTP dinyatakan belum memenuhi syarat atau (BMS).

Ketua KPUD Mimika, Theodora Ocepina Magal mengatakan, hari ini dua bakal paslon dari jalur perseorangan melakukan pendaftaran ulang, yaitu pasangan Hans Magal-Abdul Muis (HAM) dan Philipus Wakerkwa-H Basri (PhilBas).

(Baca Juga: Massa Pendukung Calon Bupati Mengamuk, 100 Personel Brimob Dikirim ke Intan Jaya)

Sementara empat bakal paslon jalur perseorangan lainnya yakni Petrus Yanwarin-Alpius Edowai (Petraled), Mus Pigai-Allo Rafra (MUSA), Robertus Waorapea-Albert Bolang (RNB) dan Maria Kotorok-Yustus Way rencananya pada Rabu 10 Januari mendatang.

Sebelumnya, dalam pleno panitia pemilihan distrik (PPD) terkait hasil verifikasi faktual, dukungan 6 bakal pasangan calon ini belum dinyatakan memenuhi syarat, artinya, belum mencapai jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan KPUD Mimika, minimal 22.271 dukungan.

"Dari 6 bakal paslon, hasil rekapan tadi malam sudah mereka serahkan dalam bentuk BA7-KWK. Itu menjadi dasar untuk mereka mendaftar kesini (KPUD) dengan status dari 6 bakal paslon ini masih BMS. Sehingga masih ada tahapan selanjutnya, yang mana mereka masih harus melengkapi lagi KTP dengan dukungan minimal 22.271," jelas Ocepina di Timika.

"BMS itu, mereka harus ganti 2x lipat atau di kali 2. Contoh, dari salah satu paslon yang BMSnya sekitar 10 ribu, harus siap 20 ribu," sambungnya.

Ocepina juga menekankan, untuk dinyatakan memenuhi syarat mengikuti tahapan Pilkada serentak 2018 di Mimika selanjutnya, semuanya kembali kepada bakal paslon itu sendiri bersama tim pemenangannya, bukan ditentukan oleh KPUD.

"Bukan dari KPU, tetapi kembali dari kesiapan bakal pasangan calon itu sendiri, kesanggupan dia atau kesiapan dia seperti apa," pungkasnya.

(Baca Juga: Kodam Cenderawasih Siap Bantu Amankan Pilkada)

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement