Pemesan sendiri diketahui berinisial R yang merupakan warga negara Kanada, yang saat ini tengah dalam pengembangan penyelidikan. "Jadi ditawari pembuatan video, setelah itu dibuatkanlah video itu dan dikirimkan kepada R, yang setelah itu, pelaku mendapatkan nominal uang dari hasil pembuatan video tersebut, ada Rp6 juta, Rp16 juta. Totalnya mencapai 31 juta," terang Agung.
(Baca juga: Viral Video Porno Bocah dengan Perempuan Dewasa, Polisi Kerahkan Tim Cyber Crime)
Sebelumnya Agung mengatakan, pembuatan video pertama adegan panas itu dilakukan pada bulan antara April sampai dengan Mei, sedangkan video kedua dibuat pada bulan Agustus.
Adapun, kronologis pembuatan video porno itu berawal dari sang sutradara Muhamad Faisal Akbar yang bergabung dalam grup di media sosial Facebook. Dalam grup tersebut, dirinya ditawari untuk membuat video adegan seks yang memuat anak kecil di dalamnya.
(Qur'anul Hidayat)