Keterlibatan ASN
Dalam Pemilukada nanti, tidak menutup kemungkinan adannya keterlibatan ASN mendukung salah satu calon. Keterlibatan ASN itu, sudah terdeteksi oleh Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah, M Fajar Subkhi AK Arif mengatakan, diberlakukannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah memberi kewenangan Bawaslu serta Panwaslu di Kabupaten / Kota untuk langsung bertindak dan memutus perkara pelanggaran pemilu.

Menurut Fajar, ada pemahaman jika seorang oknum ASN tak berseragam ikut kampanye salah satu paslon dinilai bukan sebuah pelanggaran, Sementara untuk anggota TNI maupun Polri sangat jelas disebutkan aturannya sama sekali tidak boleh. Namun pemahaman itu salah. Meski ASN itu tak menggunakan sragam, tetap masuk kedalam kreteria kampanye terselubung yang diilakukan oleh ASN.
"Kewenangan Baswaslu dan Panwaslu di daerah sekarang sudah bertambah, berbeda dengan Pemilu sebelumnya," kata M Fajar.

Pada Pasal 93, selain bertugas mengawasi semua tahapan pemilu dan mencegah terjadinya praktik politik uang, Bawaslu maupun Panwaslu di daerah juga bertugas mengawasi netralitas ASN, netralitas anggota TNI dan netralitas anggota Polri,
"Kami juga mengawasi pelaksanaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pengadilan, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas ASN, anggota TNI, dan anggota Polri, serta menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu kepada DKPP," jelasnya.

Tak hanya memeriksa dan mengkaji, di Pasal 95, Bawaslu tak terkecuali Panwaslu di daerah, selain berhak memutus pelanggaran administrasi, juga berhak memutus pelanggaran politik uang dan penyelesaian sengketa pemilu.
Terhadap temuan tidak netralnya aparat negara,Bawaslu maupun Panwaslu di daerah juga berhak memberikan rekomendasi kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas ASN, anggota TNI, dan anggota Polri.
"Kami sadar dari sisi regulasi memang belum sempurna, sehingga kami terus bergerak memberikan edukasi kepada masyarakat, parpol, dan penyelenggara pemilu..Nanti, penindakan bisa lewat jalur laporan atau temuan. Jika memang ada indikasi politik uang, akan kami tindak lanjuti dan jika unsur pidana terpenuhi akan kami bawa ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),"ujarnya.

Sanksi tegas berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah, dibebastugaskan dari jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat siap diberlakukan di Kabupaten Karanganyar.
Untuk mengawasi ASN saat pilkada, Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kabupaten (Panwaskab) Karanganyar, meminta masyarakat untuk terlibat langsung dalam mengawasi jalannya pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan gubernur (pilgub) yang akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang.
"Dukungan masyarakat mutlak diperlukan dalam mengawasi jalannya pesta demokrasi ini.Dengan pengawasan yang melibatkan semua unsur, maka berbagai bentuk kecurangan, dapat diantisipasi," kata dia.