Sementara itu, larangan sepeda melintas di jalur protokol itu sudah melalui penelitian oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melibatkan perguruan tinggi. Jalur bebas sepeda motor itu juga dimaksudkan agar masyarakat mulai terbiasa bergeser dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.
"Dengan larangan itu, mindset masyarakat dari kendaraan pribadi ke berkendaraan transportasi massal meningkat, kemudian polusi juga berkurang," terangnya.
(Baca juga: MA Cabut Pergub Ahok soal Pelarangan Motor, Anies: Jakarta Milik Semuanya)
Halim mengatakan, dalam waktu dekat ini ia akan menggelar pertemuan tertutup dengan Dishub DKI Jakarta membahas putusan MA yang membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
(Awaludin)