JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) dan istrinya, Deisti Astriani Tagor, pada hari ini. Keduanya diperiksa untuk pengembangan perkara korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk pengembangan kebutuhan perkara e-KTP," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2018).
Keduanya telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK, pada hari ini. Namun, keduanya hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dalam waktu yang berbeda.
(Baca Juga: Perjalanan Panjang Kasus E-KTP yang Menjerat Setya Novanto)
Awalnya, Setnov yang pertama kali mendatangi KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK. Tak berselang beberapa lama, Deisty datang mengenakan baju bergaris merah dengan dibalut hijab berwarna krem.
KPK sendiri memang sedang melakukan penyelidikan baru untuk kasus korupsi e-KTP. Bahkan, KPK sudah mengantongi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, tahun 2011-2013. Tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun tersebut.
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief membeberkan bahwa kemungkinan besar tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP itu berasal dari pihak swasta. "Mungkin (tersangka baru e-KTP) dari pihak swasta," kata Syarief, beberapa waktu lalu.
Sejauh ini, KPK baru menjerat enam orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Keenam orang tersebut yakni, Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; dan Setya Novanto.
Dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kemudian, untuk Setya Novanto masih dalam proses persidangan.
Sementara itu, Anang Sugiana Sudihardjo dan Markus Nari masih dalam proses penyidikan di KPK. Keenamnya diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
(Mufrod)