Dalam kendaraan tersebut, polisi mengamankan empat pelaku yang berasal dari Selong Belanak, Kabupaten Lombok Tengah, di antaranya berinisial MS (36), HI (29), SR (29), dan SH (27).
Selanjutnya dari hasil interogasi ke empat pelaku, petugas melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan pada Selasa malam, di wilayah Bertais, Kota Mataram.
Dari TKP kedua, petugas mengamankan 6.022 bibit lobster yang dikemas dalam dua kardus. Barang bukti diamankan dari tiga pelaku yang membawa bibit lobster tersebut menggunakan kendaraan roda empat merek Datsun Go Panca warna putih.
Ketiga pelaku yang membawa bibit lobster dari Teluk Awang, Kabupaten Lombok Tengah, berinisial KR (30), NR (34), dan NS (37).
Lebih lanjut, dalam perkara ini pihak kepolisian menyatakan TKP pertama dengan yang kedua tersebut masih dalam satu jaringan. Modus pengiriman melalui ekspedisi ini, lanjutnya, merupakan hal baru dalam tindak pidana penyelundupan bibit lobster.