"Ini memang termasuk modus baru, karena biasanya penyelundupan dilakukan melalui bandara. Mungkin karena banyak gagal, sulit tembus pengamanan, makanya beralih ke jalur darat," ucapnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 88 Juncto Pasal 16 Ayat 1 dan aratu pasal 100 Ayat 2 Huruf J Undang-Undang RI Nomor 45/2009 tentang Perikanan dan atau Pasal 31 Ayat 1 Juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Terkait dengan ribuan bibit lobster yang berhasil diamankan petugas, Kepala BKIPM kelas II Mataram Muhlin, mengatakan bahwa pihaknya telah melepasliarkan seluruhnya di wilayah perairan Pantai Cemara, Kabupaten Lombok Barat.
"Agar tetap kelestariannya tetap terjaga, jam sebelas tadi kita lepas di wilayah perairan Pantai Cemara," kata Muhlin.
(Risna Nur Rahayu)