SURABAYA - Berkas bakal calon gubernur Khofifah Indar Parawansa dan bakal calon wakil gubernur Emil Dardak dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Jawa Tinur. Ketua KPU Jawa Timur Eko Sasmito mengatakan, setelah diperiksa oleh tim KPU Jatim, pasangan ini didukung oleh enam parpol di DPRD Jatim. Beberapa partai politik itu antara lain, Partai Demokrat, Golkar, NasDem, PAN, Hanura PPP dan partai non parlemen PKPI.
"Parpol tersebut langsung dihadiri oleh Ketua dan Sekertarisnya masing di KPU Jatim, tadi," kata Eko, Rabu (10/1/2018).
(Baca: Khofifah-Emil Dardak Resmi Mendaftar Cagub-Cawagub ke KPUD Jatim)
Dukungan partai politik sebagai syarat utama dalam pencalonan. Sejumlah partai yang mendukung pasangan Khofifah-Emil adalah Demokrat (13 Kursi), Golkar (11 kursi), NasDem (4 kursi), Hanura (2 kursi) dan PAN (7 kursi).
Sesuai dengan Peraturan KPU, Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, persentase dukungan suara sah bakal pasangan calon partai politik atau gabungan partai politik adalah sebesar 25 %.