Dalam perjalanan persidangan, Mahkamah telah mengingatkan pemohon untuk melengkapi hal-hal tersebut. Pada sidang 3 Agustus 2017, Panel Hakim telah mengingatkan hal ini dan menyarankan kepada pemohon untuk melengkapi permohonannya dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari.
"Agar permohonan dapat dianggap jelas dan lengkap sebagaimana maksud dilakukannya Pemeriksaan Pendahuluan Pasal 39 Ayat (1) UU MK," ujar Hakim.
Namun, dalam sidang selanjutnya, Mahkamah menyebut, pemohon tetap tidak melengkapi administrasi permohonannya itu. Pemohon tetap
tidak mencantumkan atau menjelaskan nomor UU yang dimohonkan pengujian, tidak mencantumkan lembaran negara serta tambahan lembaran negara dari UU yang bersangkutan.
(Baca juga: Habiburokhman Gugat UU Pemilu ke MK)
"Pemohon hanya menyebutkan “UU Pemilihan Umum” atau “UU Pemilu Tahun 2017," kata Hakim.