Karena sudah kerap diberikan masukan untuk memperbaiki permohonannya itu tetapi tidak dilakukan oleh pemohon, Mahkamah menyatakan gugatan ini tidak memenuhi syarat dan tidak perlu
mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) pemohon dan pokok permohonan.
"Oleh karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Ayat (1) UU MK," ucap Hakim.
Adapaun konklusi Mahkamah adalah,berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan, berwenang mengadili permohonan a quo, permohonan pemohon prematur, kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
(Salman Mardira)