Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Tolak Gugatan UU Pemilu yang Diajukan Habiburokhman

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 11 Januari 2018 |11:53 WIB
MK Tolak Gugatan UU Pemilu yang Diajukan Habiburokhman
Sidang MK (Antara)
A
A
A

Karena sudah kerap diberikan masukan untuk memperbaiki permohonannya itu tetapi tidak dilakukan oleh pemohon, Mahkamah menyatakan gugatan ini tidak memenuhi syarat dan tidak perlu

mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) pemohon dan pokok permohonan.

"Oleh karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Ayat (1) UU MK," ucap Hakim.

Adapaun konklusi Mahkamah adalah,berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan, berwenang mengadili permohonan a quo, permohonan pemohon prematur, kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement