JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mendalami dugaan penyamaran uang sebesar USD2,62 Juta yang dilakukan oleh keponakan Setya Novanto (Setnov), Irvanto Hendra Pambudi melalui money changer. Uang tersebut ditransfer antar money changer di Indonesia dan Singapura
Transfer uang tidak sewajarnya itu didalami hakim lewat karyawan Inti Valuta Money Changer, Riswan alias Iwan Barawa yang bersaksi untuk terdakwa perkara dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto, pada hari ini. Diduga, transfer uang lewat money changer tersebut untuk menyamarkan aliran uang Irvanto.
Riswan mengaku tidak ada yang aneh dalam transfer uang tidak sewajarnya yang dilakukan oleh Irvanto Hendra Pambudi. Kata Riswan, transfer uang dalam jumlah besar biasa dilakukan oleh seorang pengusaha di Jakarta.
"Saya enggak tahu itu dana apa. Saya pikir kan di Jakarta banyak, saya pikir positif saja," ungkap Riswan kepada majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).
(Baca Juga: Senyum Semringah Setya Novanto di Sidang Lanjutan Perkara Korupsi E-KTP)
Riswan mengaku barter atau transfer uang antar money changer di Indonesia dan Singapura sering dilakukan. Karena itu, dia heran permasalahan yang terjadi saat Irvanto mentrasfer uang sebesar USD2,62 Juta lewat perusahaannya.
"Enggak perlu (dokumen). Saya enggak tahu darimana uangnya," terangnya.
Awalnya, kata Riswan, Irvanto pada rentang waktu Januari-Februari 2012 datang ke kantornya di Jakarta untuk meminta perusahaan Inti Valuta Money Changer mengambilkan uang miliknya yang berada di negara Mauritius.
Namun, Riswan mengaku tidak langsung mengamini permintaan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera tersebut. Sebab, dia harus berkoordinasi dengan perusahaan money changer yang berada di Singapura.
Adapun perusahaan money changer yang berada di Singapura itu yakni PT Berkah Langgeng Abadi. Riswan berkoordinasi langsung dengan Komisaris PT Berkah Langgeng, July Hira.
"Bu July mengiyakan, 'ini kasih rekening Singapura, Wan transfer ke sini'," kata Riswan menirukan perkataan July.
Setelah ada kesepakatan, transfer uang milik Irvanto antar money changer pun terjadi dalam beberapa tahapan pada kurun waktu 16 Januari sampai 17 Februari 2012. Uang tersebut dikoordinasikan dengan Riswan, July Hira, dan Irvanto.
"Saya ambil (uangnya) ke Bu Yuli, saya bawa ke kantor, baru saya telefon Pak Irvanto," tuturnya.
Irvan mengaku mendapat fee sebesar Rp100 per Dollar dari jumlah uang yang ditransfer Irvanto. Kata Riswan, fee tersebut dibagi dua dengan July Hira.
"(Ada fee) Rp100, Rp40 bu Juli, saya Rp60. Kantor saya ambil untung Rp60," ujarnya.
Sebagaimana dalam dakwaan Setnov, Irvan disebut menjadi perantara penerimaan uang Setnov sebesar USD3,5juta, pada kurun waktu 19 Januari 2012-19 Februari 2012. Sementara itu, total uang yang diduga diterima Setnov dalam proyek e-KTP sebesar USD7,3 juta.
(Angkasa Yudhistira)