JAKARTA – Partai Perindo menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa semua partai politik perserta pemilihan umum (pemilu) wajib diverifikasi.
Diketahui keputusan tersebut menyusul diterimanya permohonan uji materiil Pasal 173 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Pemilu diajukan beberpa pihak.
Sekertaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq mengaku senang dengan keputusan MK tersebut.
"Terkait keputusan MK yang mewajibkan kepada seluruh partai politik yang akan menjadi peserta pemilu 2019, Perindo menyambut hangat dan bersyukur bahwa keadilan telah ditegakan," tuturnya kepada Okezone Kamis, (11/1/2018).
Dengan putusan itu, Rofiq berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa menjalankan perintah undang-undang.
"Saya minta kepada KPU dan Bawaslu menjalankan proses verifikasi ini sebagaimana perintah undang-undang dan PKPU yang berlaku," ucapnya.