"Terdapat penambahan satu provinsi, dengan demikian basis penentuan keterpenuhan syarat tentunya mengalami perubahan bagi parpol," ujar Hakim.
Kemudian, Mahkamah berpandangan dinamika struktur organisasi di dalam parpol itu sendiri terus berkembang tiap tahunnya. Sebab itu, Mahkamah mengatakan hal ini akan berdampak pada pemenuhan syarat parpol peserta pemilu.
"Pengurangan jumlah akibat kematian dan migrasi juga akan berdampak masih atau tidak syarat keanggotaan masing-masing parpol," kata Hakim.
Pengajuan gugatan terkait verifikasi ini sendiri, diajukan oleh beberapa parpol, yakni Partai Idaman, Perindo, dan Partai Solidaritas Indonesia. Mereka merupakan parpol baru yang ikut dalam Pemilu 2019. (fzy)
(Amril Amarullah (Okezone))