"Perlakuan partai lama dan partai baru harus sama dan tidak boleh ada diskriminasi," tambahnya.
MK memutuskan untuk parpol lama yang sebelumnya ikut dalam Pemilu 2014, tetap harus diverifikasi saat ikut dalam Pemilu 2019.
"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon," kata Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusannya di ruang sidang MK, Jakarta Pusat.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebutkan bahwa ketentuan verifikasi dalam UU Pemilu berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi parpol baru peserta pemilu. Oleh sebab itu, Mahkamah menilai verifikasi perlu dilakukan kepada seluruh parpol untuk menghindari perlakuan berbeda.
"Verifikasi dilakukan kepada seluruh parpol peserta pemilu tanpa membeda-bedakan antara parpol yang pernah ikut pemilu dengan yang baru mengikuti pemilu," papar Hakim.
Tak hanya itu, Mahkamah menyatakan faktor lainnya adalah kondisi demografis Indonesia yang juga memiliki berpengaruh pada pemenuhan syarat verifikasi parpol peserta pemilu. Apalagi, pada pemilu 2014, hingga saat ini terdapat penambahan satu provinsi yakni di Kalimantan Utara.