PEKANBARU - Polresta Dumai, Riau dan Bea Cukai Dumai menggagalkan penyelundupan 2 Kilogram (Kg) sabu dari Malaysia, yang dilakukan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yakni Chairul Fadli (26) dan Syamsul Bahri (20).
Kapolresta Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan keduanya di Malaysia bekerja sebagai kuli bangunan.
"Mereka kuli bagunan selama 1 tahun di Johor, Malaysia," kata Restika, Kamis (11/1/2018).
Ia pun menjelaskan penangkapan keduanya, berawal saat Bea Cukai Dumai mendapat informasi kalau ada seorang penumpang kapal dari Batam, Propinsi Kepulauan Riau membawa sabu seberat 2 Kg. Sebelum ke Batam mereka sudah berlayar dari Malaysia.