Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gubernur Bengkulu Non-Aktif Beserta Istri Divonis 8 Tahun Penjara

Demon Fajri , Jurnalis-Kamis, 11 Januari 2018 |17:59 WIB
Gubernur Bengkulu Non-Aktif Beserta Istri Divonis 8 Tahun Penjara
A
A
A

BENGKULU - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor kelas IA Bengkulu, menjatuhkan vonis kepada terdakwa tindak pidana korupsi, Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti beserta istrinya Lily Martiani Maddari dengan 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider dua bulan penjara, Kamis (11/1/2018).

Majelis hakim juga mencabut hak politik terdakwa Ridwan Mukti selama dua tahun. Itu lebih ringan tiga tahun dari tuntutan JPU KPK selama lima tahun.

Hukuman yang dijatuhkan kepada dua terdakwa itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut selama 10 tahun penjara.

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.

"Dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah, telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Admiral, saat membacakan vonis terdakwa Ridwan Mukti berserta istrinya, Kamis (11/1/2018).

(Baca Juga: Gubernur Bengkulu Non Aktif Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta)

Sementara itu, JPU KPK, Khaeruddin menyampaikan, belum mengambil sikap atas putusan majelis hakim. "Kita pikir-pikir. Apakah ada mengambil langkah hukum atau tidak," kata Khaeruddin.

Sementara dari kuasa hukum dua terdakwa, M Rujito menyampaikan, belum mengambil sikap atas putusan dari majelis hakim.

"Kami menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa," sampai selaku penasehat hukum Ridwan - Lily, Rujito, saat sidang vonis.

9Baca Juga: Kasus Suap Proyek Jalan, Gubernur Nonaktif Bengkulu dan Istrinya Segera Diadili)

Sebagai mana diketahui, sidang yang berlangsung selama 2,5 jam di ruang sidang Tipikor Tirta tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian bersenjata lengkap.

Perjalanan Kasus Gubernur Bengkulu Non Aktif Ridwan Mukti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp1 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Gubernur Bengkulu non aktif, Ridwan Mukti beserta istrinya, Lily Martiani Maddari, Selasa 20 Juni 2017. Uang itu dijadikan barang bukti.

Uang suap proyek jalan di Bengkulu tersebut disita dari brankas rumah orang nomor wahid di provinsi Bengkulu ini. Uang yang dimasukkan dalam kardus tersebut dalam bentuk pecahan Rp100 ribu. KPK juga menyita uang dari tangan tersangka Jhony Wijaya senilai Rp260 juta. Uang itu diduga sebagai alat suap.

Dalam OTT pada Selasa 20 Juni 2017, KPK bukan hanya menangkap orang nomor satu di provinsi yang memiliki julukan "Bumi Rafflesia" ini beserta istrinya. KPK juga manangkap pengusaha Rico Dian Sari alias Rico Chan dan Jhoni Wijaya, Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS). Keempatnya resmi dijadikan tersangka kasus suap dua proyek jalan di Bengkulu.

Ridwan dan Lily diduga sebagai penerima suap, sedangkan Jhoni diduga pemberi suap dan Rico Chan diduga bertindak sebagai perantara suap. Setelah diperiksa 1x24 jam dan digelar perkaranya, KPK menyimpulkan adanya dugaan suap. Gubernur Bengkulu nonaktif menerima 'fee' proyek jalan tersebut. Sehingga KPK memutuskan menaikkan status mereka dari saksi jadi tersangka.

Istri Gubernur Bengkulu Lily Martiani Maddari Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK

Dua proyek yang diduga menjadi bahan suap PT. SMS dengan Gubernur Bengkulu non aktif beserta istrinya. Yakni, proyek pembangunan atau peningkatan jalan Muara Aman, Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp37 Miliar.

Proyek kedua, terkait pembangunan atau peningkatan jalan Curuk Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong, dengan nilai total proyek Rp16 Miliar. Dua proyek tersebut apabila ditotal senilai Rp53 Miliar.

(Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Suap, Gubernur Ridwan Mukti dan Istrinya Diterbangkan KPK ke Bengkulu)

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga pemberi, Jhony Wijaya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga menerima, Ridwan beserta istri, Lily dan Rico Dian Sari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim satuan tugas (satgas) KPK, menggelar penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret Gubernur Bengkulu non aktif, Ridwan Mukti beserta istrinya, Lily Martiani Maddani, di Kota Bengkulu, Rabu 2 Agustus 2017.

Tidak hanya gubernur beserta istri, tim satgas KPK juga membawa dua pengusaha atas nama, Rico Dian Sari alias Rico Chan dan Jhoni Wijaya, Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS).

Istri Gubernur Bengkulu Lily Mardani Terjaring OTT KPK

Kedatangan keempat tersangka itu di "Bumi Rafflesia", menggunakan jasa maskapai Garuda dengan nomor penerbangan 296. Mereka tiba di bandara Fatmawati Soekarno, Bengkulu, sekira pukul 08.59 WIB.

Empat tersangka ini mengikuti rekonstruksi. Rekonstruksi didalam rumah pribadi Ridwan itu digelar secara tertutup, serta mendapatkan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap.

Istri Gubernur Bengkulu Lily Martiani Maddari Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK

Kamis 12 Oktober 2017, Pengadilan Negeri (PN)/PHI/Tipikor Kelas IA Bengkulu menggelar sidang perdana perkara yang mendudukkan Gubernur Bengkulu non aktif, Ridwan Mukti beserta istrinya Lily Martiani Maddari dan Rico Dian Sari, sebagai terdakwa.

Sidang lanjutan dengan terdakwa, Ridwan Mukti beserta istinya Lily dan Rico Dian Sari, kembali digelar, Kamis 26 Oktober 2017. Sidang saat itu beragenda pemeriksaan saksi. JPU KPK menghadirkan enam saksi. Namun, Rico Dian Sari berhalangan hadir, sakit alasannya.

Lima saksi yang dihadirkan itu mantan Kadis Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu Kuntadi, Plt Kadis PUPR Oktaviano, mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Syaifudin Firman, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Bengkulu Taufiq Adun dan Direktur PT. SAMS Ahmad Irfansyah.

Gubernur Bengkulu Riwan Mukti Dibawa ke KPK

Berselang dua minggu kemudian tepatnya Rabu 8 November 2017, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)/PHI/Tipikor Kelas IA Bengkulu menjatuhkan vonis kepada terdakwa, Jhoni Wijaya dengan pidana 3 tahun 7 bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Vonis itu dibacakan Ketua majelis hakim, Admiral dalam sidang perkara suap Gubernur Bengkulu non aktif, Ridwan Mukti. Jhoni Wijaya sebagai didakwa sebagai pemberi suap.

''Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jhoni Wijaya, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 7 bulan,'' kata Ketua majelis hakim, Admiral, saat membacakan vonis Jhoni Wijaya, Rabu 8 November 2017.

Gubernur Bengkulu Riwan Mukti Dibawa ke KPK

Jhoni diwajibkan membayar denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Vonis pidana penjara selama 3 tahun 7 bulan tersebut lebih ringan 5 bulan dari tuntutan JPU KPK, dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Lalu, Gubernur Bengkulu non aktif, Ridwan Mukti beserta istrinya, Lily Martiani Maddari, dituntut 10 tahun penjara oleh majelis hakim, Kamis 7 Desember 2017. JPU KPK menuntut kedua terdakwa itu selama 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara.

(Baca Juga: Reka Ulang Suap Gubernur Bengkulu, KPK Panggil Tukang Jahit dan Belasan Pejabat)

Ridwan dan istri diduga menerima fee proyek dari kontraktor pemenang tender, Jhoni Wijaya. senilai Rp1 miliar yang diserahkan melalui terdakwa Rico Dian Sari.

Terdakwa, dituntut 10 tahun penjara, dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Selain tuntutan 10 tahun penjara, Ridwan dan Lily juga dibebankan denda sebesar Rp400 juta atau subsider empat bulan kurungan.

Kemudian, pada Kamis 14 Desember 2017. Rico Dian Sari atau Rico Chan Direktur Utama PT Rico Putra Selatan, terdakwa kasus suap Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan beserta istrinya Lily, divonis penjara 6 tahun. Rico juga didenda Rp200 juta.

''Selain penjara 6 tahun, Rico Dian Sari didenda Rp200 juta. Jika tidak maka diganti dengan 2 tahun penjara,'' kata Ketua majelis hakim, Admiral, Kamis 14 Desember 2017.

Rico Dian Sari menerima putusan majelis hakim tersebut. Walaupun putusan majelis hakim lebih berat 1 tahun dari tuntutan JPU KPK, 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement