Dia hanya menundukkan kepalanya dengan raut wajah yang datar saat keluar dari Gedung KPK. Dokter Spesialis Penyakit Dalam itu tidak menggubris sama sekali pertanyaan awak media saat memasuki mobil tahanan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan pengacara Fredrich Yunadi dan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP, dengan tersangka Setnov.
Diduga, ada skenario jahat yang dilakukan oleh Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh untuk mengamankan Setnov pada saat mantan Ketua DPR RI tersebut menjadi buronan KPK atas kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeretnya.
(Baca juga: KPK Harap Fredrich dan Dokter Bimanesh Hadir di Pemeriksaan Besok)
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimaesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Ulung Tranggana)