"Dalam sebulannya mereka bisa meraup keuntungan sampai Rp600 juta dan ini sudah bergulir sejak tiga bulan lalu beroperasi," tandasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Migas dengan ancaman sampai 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.