Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan pelaku berinisial F yang berperan sebagai pemilik pabrik tersebut dengan barang bukti yang 4.200 tabung gas ukuran 3 kg, 396 tabung gas isi 12 kg, dan 110 tabung gas isi 50 kh yang disimpan di dalam 25 mobil pikap.
(Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Setyo Wasisto saat pengungkapan gas oplosan di pabrik di kawasan Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Foto: Chyntia Sami B/Okezone)
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 62 jo 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 huruf d UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman sampai 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.