Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Surati Tito Karnavian untuk Periksa Ajudan Setnov Asal Polri

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 13 Januari 2018 |14:51 WIB
KPK Surati Tito Karnavian untuk Periksa Ajudan Setnov Asal Polri
Ilustrasi KPK (foto: Okezone)
A
A
A

‎"Penyidik telah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap saksi Reza Pahlevi yang tidak hadir dalam agenda pemeriksaan pada Rabu,10 Januari 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Sabtu (13/1/2018).

Febri mengatakan, guna memudahkan proses pemeriksaan terhadap ajudan Setnov Asal Korps Bhayangkara itu, KPK telah menyurati permohonan bantuan untuk menghadirkan Rheza kepada Kapolri dan Kadivpropam Mabes Polri.

"Surat panggilan telah dibuat dan disampaikan kepada yang bersangkuta, selain itu, KPK juga Surati Kapolri, Kadivpropam Polri untuk minta bantuan menghadirkan saksi ke KPK di hari Senin, 15 Januari 2018," pungkasnya.

Belakangan, KPK resmi mencegah lima orang untuk berpergian‎ ke luar negeri, salah satu yang dicegah yakni Rheza Pahlevi. Rheza dicegah berpergian ke luar negeri terkait kasus dugaan merintangi atau menghalangi proses penyidikan e-KTP, yang menjerat Setnov.

Selain Rheza, terdapat empat orang lainnya yang dicegah berpergian ke luar negeri. Keempat pihak lainnya tersebut yakni, ‎Bimanesh Sutarjo; Fredrich Yunadi, Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah. Kelimanya dicegah ‎berpergian ke luar negeri untuk enam bulan kedepan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement