Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dinilai Salah Gunakan Profesi, KPK Dianggap Tepat Jerat Fredrich dan Bimanesh

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Minggu, 14 Januari 2018 |06:47 WIB
Dinilai Salah Gunakan Profesi, KPK Dianggap Tepat Jerat Fredrich dan Bimanesh
Fredrich Yunadi ditahan KPK. (Foto: Antara)
A
A
A

(Baca Juga: Fredrich Yunadi: Tugas Saya Bela Setya Novanto dan Advokat Tak Dapat Dituntut Pidana!)

Bimanesh sendiri telah lebih dulu ditahan KPK. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat 12 Januari 2018 malam. Dokter spesialis penyakit dalam itu ditahan di Rutan Guntur Pomdam Jaya, Jakarta Selatan.

(Baca Juga: Peringatan KPK: Advokat & Dokter Lain Jangan Halangi Penanganan Kasus Korupsi!)

Atas perbuatannya, Fredrich dan dr Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement