Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Peradi Dukung Langkah KPK Mengusut Penyalahgunaan Profesi Fredrich Yunadi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Minggu, 14 Januari 2018 |15:47 WIB
  Peradi Dukung Langkah KPK Mengusut Penyalahgunaan Profesi Fredrich Yunadi
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich di KPK (foto: Okezone)
A
A
A

Rivai menyebut, dengan adanya kasus ini, pihaknua akan membahas unsur etika dan proses pidana oleh KPK. Peradi akan sesegera mungkin membangun komunikasi dengan lembaga anti rasuah itu. Hal ini menjadi titik poin, karena menyangkut nasib advokat ke depan.

"Terpenting pemahaman bersama dari perkara ini. Saya pikir itu jadi titik poin. Sesegara mungkin dibangun komunikasi antara Peradi dengan KPK," tutur dia.

Dalam hal ini, Fredrich telah resmi menjadi tahanan KPK. Dia bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo telah melakukan skenario jahat untuk mengamankan Setnov ketika 'diburu' oleh KPK beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, Fredrich disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement